FaktaID.net – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia.
Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3), pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Sebagai penghormatan tertinggi kepada almarhum, pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, seluruh kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Maret 2026,” kata Mensesneg.
Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan masa tersebut sebagai periode berkabung nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut.
Penetapan Hari Berkabung Nasional ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI maupun sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. (DR).
