Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Mar 2026 WIB

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6


Dok. Bendera Setengah Tiang. Perbesar

Dok. Bendera Setengah Tiang.

FaktaID.net – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia.

Try Sutrisno meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3), pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Sebagai penghormatan tertinggi kepada almarhum, pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, seluruh kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Maret 2026,” kata Mensesneg.

Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan masa tersebut sebagai periode berkabung nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut.

Baca Juga :  KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

Penetapan Hari Berkabung Nasional ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI maupun sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. (DR).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

2 Maret 2026 - 09:35 WIB

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

28 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

26 Februari 2026 - 12:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar

24 Februari 2026 - 05:32 WIB

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar
Trending di Berita