FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam perkara pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB). Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta.
Pada Selasa (24/2), penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni Suyoto dan Lavi yang merupakan pegawai perusahaan periklanan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri indikasi adanya pengondisian pekerjaan dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/2).
Budi menjelaskan, pihaknya masih belum dapat membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pengondisian tersebut. Namun demikian, ia memastikan para saksi yang hadir telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara.
“Keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” ucapnya.
KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut. (DR)
