FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diamankan dan menjalani pemeriksaan internal oleh institusi.
Pencopotan tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut proses klarifikasi yang tengah berlangsung. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta menjaga integritas lembaga.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda dikutip dari laman ANTARA, Kamis (2/4).
Saat ini, Joko Budi Darmawan masih menjalani proses pendalaman lebih lanjut guna menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang ditangani.
Reda menegaskan, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai tambahan informasi, Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. (DR)







