FaktaID.net – Kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjadi perhatian publik. Lonjakan nilai kekayaan tersebut turut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan pimpinan daerah, khususnya Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Yunita tercatat sebesar Rp893 juta pada tahun 2022. Namun dalam laporan tahun 2025, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi Rp8,54 miliar.
Kenaikan yang dinilai sangat drastis itu menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).
Perwakilan LSM GMBI, Rukmana, menilai peningkatan harta kekayaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah sebagai atasan langsung pejabat bersangkutan.
“Gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan dibawahnya,” ujar Rukmana.
Ia menjelaskan, pejabat eselon atau golongan IV setingkat kepala dinas memiliki gaji pokok paling rendah Rp3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp5.901.200 per bulan. Jika ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diasumsikan sekitar Rp54 juta per bulan, maka total pendapatan diperkirakan mencapai Rp60 juta per bulan.







