FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana subsidi Perumda Air Minum Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019–2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial UB selaku Direktur Perumda, SS sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta M yang merupakan pihak penyedia rekanan.
Dalam perkara ini, total dana subsidi yang dikelola mencapai Rp18 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga proses pengadaan bahan kimia yang tidak melalui mekanisme yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5,01 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara serius.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (DR)







