FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RG terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum ditahan, RG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga medis dari RSUD Djoelham Binjai dengan pendampingan penasihat hukum.
Usai pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Binjai untuk menjalani masa penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan menawarkan sejumlah proyek kepada para penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung (PL). Untuk meyakinkan rekanan, tersangka meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi pembuatan kontrak.
“Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, proyek yang ditawarkan tersebut diketahui tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga diduga merupakan pekerjaan fiktif,” ungkap Kejari Binjai, dikutip Rabu (4/3).







