FaktaID.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua platform tersebut telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.







