FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang saksi dari PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memimpin jalannya pemeriksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil diperiksa terkait pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng kepada Sritex dengan tersangka utama ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/9).
Adapun saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DWY, mantan Group Head Perdata Divisi Hukum Bank BJB periode Oktober 2019–November 2023, serta DPR yang merupakan Pegawai Bank BJB/Profesional Assistant pada tahun 2020.
Dua saksi lainnya yaitu CAS, Pegawai Bank BJB Administrasi Transaksi Kredit Korporasi sejak 2024 dan sebelumnya pernah menjabat Staf Operasional Kredit Korporasi periode 2019–2024, serta ED yang menjabat sebagai Pemimpin Grup Litigasi Perdata Bank BJB. (DR)
