Kejagung membagi penanganan perkara ini menjadi dua cluster, yakni kredit dari BPD dan sindikasi perbankan milik pemerintah. Selain SMS, penyidik memeriksa NP dari Bank BNI yang menjabat sebagai Relationship Manager.
Dari Bank Jateng, saksi yang diperiksa adalah WK selaku Analis Pengembangan Bisnis Retail dan TAS sebagai Analis Kredit Korporasi Surakarta.
Sementara dari Bank DKI, saksi yang dimintai keterangan adalah ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah (2020), ARA sebagai Pemimpin Divisi Menengah II (2020), dan HG sebagai Kredit Pembayaran Menengah dan Treasur (2020).
Tak hanya dari pihak perbankan, jaksa juga memanggil HRD dan GPAW dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co di Cyber 2 Tower Jakarta, serta ERN dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung. (DR)






