FaktaID.net – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital global terkait implementasi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas dan regulasi turunannya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui rekaman video, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyampaika pemantauan selama dua hari awal implementasi aturan PP Tunas.
Ia mengungkapkan, adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara platform digital. Pemerintah mencatat dua platform yang telah mematuhi aturan, yakni Platform X dan Bigo Live.
Keduanya dinilai telah menjalankan kebijakan pembatasan usia dengan menunda akses pengguna di bawah 16 tahun.
Namun, pemerintah menemukan pelanggaran dari dua entitas besar, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube.
“Kemudian kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” tegas Menkomdigi, dikutip Selasa (31/3).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
Sementara itu, dua platform lain, yakni TikTok dan Roblox, dikategorikan belum sepenuhnya patuh, namun dinilai masih menunjukkan itikad kooperatif.






