Berita

Abai Aturan PP TUNAS, Kemkomdigi Panggil Google dan Meta

Redaksi
×

Abai Aturan PP TUNAS, Kemkomdigi Panggil Google dan Meta

Sebarkan artikel ini
Abai Aturan PP TUNAS, Kemkomdigi Panggil Google dan Meta
Dok. Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

“Dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan. Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” lanjut Meutya.

Pemerintah menegaskan akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen untuk mematuhi hukum Indonesia, khususnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Persiapan Upacara Tradisi Kehormatan Militer di Batujajar

Lebih lanjut, pemerintah mengaku tidak terkejut atas adanya pihak yang mencoba menghindari kewajiban regulasi, mengingat sejak awal pembahasan kebijakan, beberapa platform memang menunjukkan penolakan.

“Kami juga perlu sampaikan bahwa pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari 1-2 perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban terutama karena memang sejak awal pembahasan PP Tunas memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal,” katanya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, termasuk sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga :  This cheap smartphone sensor could help you tell if old food is safe to eat

Pemerintah menyadari implementasi aturan ini tidak bisa instan, namun diyakini sebagai langkah tepat yang sejalan dengan praktik di berbagai negara di kawasan Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. (DR)