FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap 22 pejabat perusahaan asal Singapura terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sepanjang periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini sedang berada di Singapura. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai Senin (2/6) hingga Rabu (4/6).
“Saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sampai tanggal empat,” ungkap Harli kepada awak media, Selasa (3/6).
Menurut Harli, sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perusahaan tersebut di Indonesia. Namun, para saksi menolak hadir dengan dalih masalah yurisdiksi.
“Kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait kontrak kerja dalam pengadaan minyak mentah.
Sebelumnya, dalam penyidikan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya merupakan pegawai PT Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian publik adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah domestik sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara (DMUT/Broker) sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM dengan skema serupa sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian negara dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp126 triliun, dan kerugian akibat subsidi di tahun yang sama senilai Rp21 triliun. (DR)






