Ekonomi

Bulog dan Polri Bersinergi Serap 1 Juta Ton Jagung Petani

Redaksi
×

Bulog dan Polri Bersinergi Serap 1 Juta Ton Jagung Petani

Sebarkan artikel ini
Bulog dan Polri Bersinergi Serap 1 Juta Ton Jagung Petani
Dok. Audiensi antara Dirut Perum Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, dengan Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Ruang Pertemuan Dirut Bulog, Jakarta.

FaktaID.net – Perum Bulog menyatakan siap menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkrit yang akan ditempuh adalah menyerap hasil panen jagung dari petani dengan target sebanyak 1 juta ton.

Komitmen tersebut tercermin dalam audiensi antara Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri. Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Dirut Bulog, Jakarta, pada Senin (2/6)

Baca Juga :  BI Kucurkan Rp 80,98 Triliun Untuk Beli SBN, Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam pertemuan tersebut, disepakati mekanisme pelaksanaan program penyerapan jagung yang akan melibatkan jaringan Bulog di seluruh Indonesia, yakni 26 Kantor Wilayah dan 133 Kantor Cabang.

Bulog akan berperan sebagai penampung hasil panen jagung dengan dukungan kapasitas gudang yang mampu menampung 120 hingga 300 ton per unit, serta fasilitas pengering untuk memastikan kualitas jagung tetap terjaga.

Baca Juga :  Produksi Jeruk Nasional 2,65 Juta Ton, Kualitas Lokal Ungguli Impor

Adapun harga pembelian jagung ditetapkan sesuai dengan kebijakan Badan Pangan Nasional, guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk menopang pelaksanaan program tersebut.

Polri, melalui jajaran Kapolres di seluruh wilayah, akan mendukung proses penyerapan dengan berkoordinasi bersama Bulog. Dukungan ini juga mencakup pengawasan distribusi agar tetap lancar dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba berspekulasi merugikan petani.