JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan ketiga hakim dalam kasus suap.
“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10).
Diketahui, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keputusan dibebaskannya Ronald Tannur menuai perhatian publik dan memicu investigasi lebih lanjut.
Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim dalam kasus vonis bebas tersebut.
Dimana dalam rapat di DPR, KY mengonfirmasi bahwa tiga hakim tersebut akan dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan dari jabatannya. (DR)
