FaktaID.net – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkotika di Bima Kota dengan memperluas fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan ini, penyidik turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya telah menyeret AKP Malaungi (M) dan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), serta terduga bandar narkoba Koko Erwin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ke jasa keuangan, PPATK ini bentuk upaya kita. TPPU ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari,” ujarnya pada Kamis (26/02).
Dalam tahap awal penyelidikan TPPU, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang berada dalam penguasaan AKP M. Roman menyebut, pemblokiran tidak hanya dilakukan terhadap rekening atas nama pribadi, tetapi juga terhadap rekening penampungan yang diduga menggunakan identitas orang lain.
“Sementara yang diblokir, yang dikuasai mantan AKP M, rekening penampungan yang dikuasai atas nama orang lain. ini dilakukan guna mencegah potensi pengalihan atau penghilangan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika, ” katanya.
