FaktaID.net – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkap praktik perdagangan bayi yang dijalankan melalui media sosial dan beroperasi lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya serta kelompok perantara yang menjadi penghubung dengan calon pembeli.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyebutkan empat tersangka berasal dari kelompok orang tua, sementara delapan lainnya merupakan jaringan perantara yang sebagian besar perempuan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2).
Ia memaparkan, jaringan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia melepas bayinya. Selanjutnya, para perantara menghubungkan orang tua dengan calon pembeli.
