Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Feb 2026 WIB

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo


Dok. Keterangan Pers Terkait Penghentian  Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo/Foto: Kejati Jatim) Perbesar

Dok. Keterangan Pers Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo/Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Perkara tersebut menjerat tersangka Mohammad Hisabul Huda.

Penghentian penyidikan itu dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.

Melalui keterangan resmi yang dirilis Rabu, 25 Februari 2026, bidang Penerangan Hukum Kejati Jatim menyampaikan bahwa pada hari tersebut pihaknya secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi

“Pada hari yang sama, telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan,” tulis keterangan resmi Kejati Jatim tersebut.

Keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan melalui pengembalian uang sebesar Rp118.860.321 oleh tersangka. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan keluarga tersangka kepada tim penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertimbangan kedua menyangkut rasa keadilan. Tersangka disebut telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk memperkaya diri. Diketahui, penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 4 Pelaku Begal Sadis di Tajur Bogor

“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dalam keterangan resminya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2017 hingga 2025, tersangka diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

27 Februari 2026 - 21:11 WIB

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

25 Februari 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Terlibat Narkoba

20 Februari 2026 - 21:02 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Terlibat Narkoba

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang

19 Februari 2026 - 21:49 WIB

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang
Trending di Hukum