FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Perkara tersebut menjerat tersangka Mohammad Hisabul Huda.
Penghentian penyidikan itu dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.
Melalui keterangan resmi yang dirilis Rabu, 25 Februari 2026, bidang Penerangan Hukum Kejati Jatim menyampaikan bahwa pada hari tersebut pihaknya secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Pada hari yang sama, telah dilaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan,” tulis keterangan resmi Kejati Jatim tersebut.
Keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan melalui pengembalian uang sebesar Rp118.860.321 oleh tersangka. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan keluarga tersangka kepada tim penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pertimbangan kedua menyangkut rasa keadilan. Tersangka disebut telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk memperkaya diri. Diketahui, penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dalam keterangan resminya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2017 hingga 2025, tersangka diangkat dan bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta.
