FaktaID.net – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait perkara narkoba dan dugaan pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, majelis menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh terduga pelanggar.
“Ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.
Atas temuan tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026. Sanksi paling berat berupa PTDH turut dijatuhkan dalam putusan tersebut.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen tegas Polri dalam memberantas keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba maupun pelanggaran etik berat lainnya. Ia menambahkan, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pengawasan dan pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya. (DR)
