Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp24.672.746.091 atau sekitar Rp24,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa batik senilai Rp61 juta, ponsel iPhone 12 Pro Max, tas MCM, serta dompet Louis Vuitton seharga Rp10 juta.
Selain itu, uang tunai Rp131.929.000 juga disita, dan rekening bank milik tersangka dengan saldo Rp21 juta telah diblokir.
Untuk kepentingan penyidikan, MY ditahan selama 20 hari terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dalam perkara korupsi. Sementara untuk perkara TPPU, MY terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (DR)






