Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU

Redaksi
×

Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp24,6 Miliar dan TPPU
Dok. Kejari Cirebon Tetapkan Staf Bank sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU/Foto: Kejari Kab. Cirebon)

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp24.672.746.091 atau sekitar Rp24,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa batik senilai Rp61 juta, ponsel iPhone 12 Pro Max, tas MCM, serta dompet Louis Vuitton seharga Rp10 juta.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Rp4,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka, Tersangka Baru dari PT Waskita Karya

Selain itu, uang tunai Rp131.929.000 juga disita, dan rekening bank milik tersangka dengan saldo Rp21 juta telah diblokir.

Untuk kepentingan penyidikan, MY ditahan selama 20 hari terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.

Baca Juga :  Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi di Hari Libur, Sita 100 Dokumen dan Uang Tunai Rp8 Juta

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dalam perkara korupsi. Sementara untuk perkara TPPU, MY terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (DR)