Kerugian tersebut berasal dari penyaluran KPR yang melibatkan 445 debitur.
Kejari Karawang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Penyidik Kejari Karawang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pendalaman juga dilakukan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR.
“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut. (DR)




