Daerah

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

Redaksi
×

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar
Dok. Salah satu Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI/Foto: Kejari Sikka)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/10) dan Jumat (17/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan praktik manipulasi dokumen dan penyetujuan kredit yang tidak sah.

Selain itu, para pelaku juga diduga menggunakan calon nasabah, melakukan janji-janji tertentu, serta mengambil uang jasa pencairan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Anak Perusahaan BUMN

“Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 3,6 miliar,” ujar pihak Kejari Sikka.

Rincian kerugian negara antara lain:

  • BRI Unit Nita: Rp 1.151.809.771 (periode Mei 2021–Desember 2022)
  • BRI Unit Kewapante: Rp 1.376.471.078 (periode Mei 2021–Mei 2023)
  • BRI Unit Paga: Rp 1.164.839.894 (periode Januari 2023–Agustus 2023)

Kejari Sikka telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AVADL, MJ, YM (saat ini sedang ditahan dalam perkara lain), YD, YS, ADES (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), DDH (DPO), dan SM (DPO).

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kejari Rohul Tahan Direktur Distributor Pupuk Subsidi

“Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidiair, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (DR)