FaktaID.net – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga milik pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Setelah sebelumnya menyita mobil mewah dan rumah, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jampidsus kini menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama MRC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012 hingga 2023.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di atas lahan seluas 557 meter persegi, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” jelas Anang.






