Sejak penetapan MRC sebagai tersangka, Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Pada awal Agustus 2025, Kejagung juga menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga merupakan milik MRC.
Lima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kendaraan-kendaraan itu disita dari tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain mobil, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai totalnya masih menunggu hasil perhitungan dari pihak perbankan yang diminta melakukan pemeriksaan.
Menurut Kapuspenkum, kelima mobil mewah itu ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi (Nopol). “Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemilik,” ujar Anang.
Namun demikian, penyidik memastikan bahwa seluruh mobil tersebut memang terkait dengan pihak terafiliasi MRC setelah menemukan kunci kendaraan yang sesuai.
“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ungkapnya. (DR)






