Berita

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Satu Unit Mobil Diamankan

Redaksi
×

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Satu Unit Mobil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Satu Unit Mobil Diamankan
Dok. Mobil Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin/Foto: Kejati Kalbar)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka MR pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan berlangsung di rumah MR yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta disaksikan pihak setempat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Paparkan Langkah Pemulihan Infrastruktur Saat Tinjau Banjir di Aceh Tenggara

Dari proses penggeledahan, penyidik menemukan serta mengamankan satu unit mobil Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV.

Mobil tersebut tercatat atas nama Lisna Wardati, namun digunakan oleh tersangka MR. Barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi dana hibah dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah tersebut. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya, dikutip Kamis (27/11).

Baca Juga :  Sempat Kabur Saat OTT, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar penyidikan. “Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional, hati-hati, dan akuntabel,” katanya.

Kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni IS dan MR. Keduanya telah ditahan sejak 17 November 2025 atas penyimpangan dana hibah senilai Rp22,04 miliar yang diberikan Pemprov Kalbar pada periode 2020–2022 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan mencapai Rp5,97 miliar, yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik. (DR)