
FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan pihak ke tiga berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan,” ujarnya, dikutip Kamis (11/9).
Siju menjelaskan, penyidik akhirnya meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan RS.
“Pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan RS di rumahnya di daerah PIK Jakarta. Yang bersangkutan kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak,” tambah Siju.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah pada tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai perolehan sebesar Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar. (DR)