Berita

Kominfo Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Elektronik

Redaksi
×

Kominfo Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kominfo Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Elektronik
Dok. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar/Komdigi)

FaktaID.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik dua perusahaan yang mengoperasikan layanan Worldcoin dan WorldID, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari layanan terkait.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Ahad (4/4).

Baca Juga :  Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar, Seskab Tinjau Terminal Pulo Gebang

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi ternyata belum mengantongi status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum memiliki TDPSE sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin justru tercatat memakai TDPSE milik entitas hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara resmi dan bertanggung jawab atas operasionalnya di hadapan publik. Penggunaan identitas hukum lain untuk operasional layanan digital dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi.

Baca Juga :  KTT G7 2025: Presiden Prabowo Diundang Sebagai Tamu Kehormatan oleh PM Kanada

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga keamanan dan integritas ruang digital nasional secara adil dan ketat. Ia juga mengimbau peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya. (DR)