Berita

Kortastipidkor Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Redaksi
×

Kortastipidkor Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kortastipidkor Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Dok. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo Saat Konferensi Pers di Mabes Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Keempatnya adalah Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik permufakatan dalam proses lelang proyek.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10).

Baca Juga :  Fascinating Health Tactics That Can Help Your Business Grow

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang, PLN diduga telah melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN agar memenangkan tender tersebut.

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, panitia pengadaan PLN disebut meloloskan KSO BRN–Alton–OJSEC meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN kemudian mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Kedapatan Gunakan Vape di Pesawat

Akibat penyimpangan tersebut, proyek tidak pernah selesai sesuai rencana. Kontrak sempat diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018, namun pembangunan hanya mencapai 85,56%. Proyek pun mangkrak karena KSO BRN mengalami keterbatasan finansial.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujar Cahyono.

Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai USD62.410.523 atau sekitar Rp1,3 triliun dengan kurs Rp16.600 per dolar AS.

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Tanjung Balai Karimun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)