Berita

KPK Telusuri Aset Dalam Kasus CSR BI dan OJK, Istri Kasatlantas Batu Diperiksa

Redaksi
×

KPK Telusuri Aset Dalam Kasus CSR BI dan OJK, Istri Kasatlantas Batu Diperiksa

Sebarkan artikel ini
KPK Telusuri Aset Dalam Kasus CSR BI dan OJK, Istri Kasatlantas Batu Diperiksa
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Melissa B Darban, istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penelusuran aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan Melissa dilakukan dalam rangka mengidentifikasi aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana para tersangka.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Dalam Kasus Pemerasan

“Untuk penelusuran aset,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11).

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Melissa memilih tidak memberikan pernyataan kepada media. Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa lima saksi lain, termasuk tenaga ahli anggota DPR serta sejumlah mahasiswa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.

Baca Juga :  Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Guna Menjalani Pemeriksaan Usai Terjaring OTT

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, meskipun kini sudah tidak lagi berada di komisi tersebut.

KPK menjelaskan bahwa BI dan OJK telah menyetujui penyaluran dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI melalui rapat kerja tertutup pada 2020 hingga 2022.

Dana itu diberikan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota, termasuk milik Satori dan Heri Gunawan.

Baca Juga :  Hasil Uji Laboratorium Sisa MBG di Bina Insani Mengandung Bakteri Coli dan Salmonela

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan keduanya diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI tanpa melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal. (DR)