“Sejak awal ini sudah direkayasa pengadaanya, jadi sudah ada perusahan-perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanaan pekerjaan tersebut,” jelas Asep.
Bernard kemudian meminta Risna mengakomodasi rencana tersebut. Risna lantas menginstruksikan tim Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai kuncian tender.
Syarat itu meliputi surat dukungan dari pabrikan bersertifikat internasional atau lembaga resmi negara asal, yang menyatakan wesel produksi dapat digunakan untuk Main Line, serta sertifikasi produksi sesuai standar Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Namun, PT WJP-KSO yang diproyeksikan sebagai pemenang justru gugur dalam evaluasi karena kesalahan unggahan dokumen.
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” imbuhnya.
Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario, sehingga PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro tersebut.
“Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar,” ungkap Asep.
Dalam prosesnya, PT IPA diduga tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati PT WJP-KSO. Risna pun diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari PT IPA sebagai bagian dari komitmen fee tersebut. (DR)






