Transaksi uang tersebut berlangsung bertahap sepanjang 2025. Pada Februari, Yunus menyerahkan Rp400 juta, kemudian pada periode April hingga Agustus kembali memberikan total Rp325 juta.
Secara keseluruhan, total uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta diterima Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus Pramono.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya indikasi fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono yang diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan atas pekerjaan tertentu.
Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Yunus juga dijerat pasal serupa. Adapun Sugiri dan Agus bersama-sama diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






