Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Feb 2026 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Satu Buron


Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Perbesar

Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Keenamnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2).

Para tersangka terdiri dari pejabat DJBC dan pengusaha. Dari internal DJBC, ditetapkan Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Tim Dokumen Impor PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peningkatan status kasus dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (5/2) malam.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Anak Yang Wajahnya Dililit Lakban

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Asep menyatakan KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, satu tersangka, yaitu John Field, dilaporkan berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” tegas Asep.

Baca Juga :  Kasus Mandek 2 Tahun, Pakar TPPU Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang, Ada Apa?

Secara hukum, Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

3 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

27 Februari 2026 - 21:11 WIB

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

26 Februari 2026 - 05:35 WIB

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

25 Februari 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Trending di Hukum