Nasional

Lintasan Terdampak Banjir Mulai Bisa Dilalui, KAI Berlakukan Pembatasan Kecepatan

Redaksi
×

Lintasan Terdampak Banjir Mulai Bisa Dilalui, KAI Berlakukan Pembatasan Kecepatan

Sebarkan artikel ini
Lintasan Terdampak Banjir Mulai Bisa Dilalui, KAI Berlakukan Pembatasan Kecepatan
Dok. Perbaikan Jalur Kereta Api Yang Terdampak Genangan Banjir/Foto: KAI)

Sementara itu, di Daop 1 Jakarta, genangan air di emplasemen Kampung Bandan telah berhasil ditangani. Sejak Minggu sore hingga malam, dilakukan pengangkatan jalur secara manual pada jalur hulu dan hilir, kemudian dilanjutkan menggunakan KPJR (kendaraan pemeliharaan jalan rel) dan dinyatakan selesai pada pukul 04.30 WIB.

Kereta api pertama yang melintas di lintasan tersebut diberlakukan pembatasan kecepatan 20 km/jam. Selanjutnya, kecepatan perjalanan ditingkatkan secara bertahap sesuai hasil evaluasi teknis di lapangan.

Baca Juga :  Kemenag: 187.773 Visa Jemaah Haji Sudah Terbit, Proses Masih Berlanjut

Hingga Senin, 19 Januari 2026, KAI masih melakukan pembatalan terhadap 34 perjalanan kereta api jarak jauh sebagai bagian dari pengaturan operasional selama proses pemulihan berlangsung. Secara kumulatif, hingga hari ini tercatat sekitar 38 ribu pelanggan telah melakukan pembatalan tiket.

“Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan setiap perjalanan yang dioperasikan benar-benar aman bagi pelanggan dan petugas,” jelas Anne.

Baca Juga :  Kasatgas Humas ODC Tegaskan Klaim Sebby Sambom Bagian dari Propaganda KKB

Anne juga menjelaskan bahwa gangguan operasional ini dipicu oleh curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem sejak Jumat (16/1) yang mengakibatkan luapan sungai serta jebolnya tanggul di sekitar lintasan Pekalongan–Sragi. Sementara di wilayah Jakarta, hujan deras turut menyebabkan genangan di sejumlah emplasemen dan petak jalan operasional.

“Kondisi ini merupakan force majeure akibat faktor alam di luar kendali operasional perusahaan,” tegasnya.

KAI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Perusahaan menegaskan hak pelanggan tetap dipenuhi melalui skema service recovery (SR) serta pengembalian bea tiket 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. (DR).