Ara menegaskan bahwa kebijakan pemerintah adalah untuk memastikan tidak ada perumahan yang bersifat eksklusif di Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Perumahan sudah tegaskan arahan Presiden, tidak ada perumahan yang eksklusif. Kita NKRI, kita juga harus bisa terbuka. Tidak ada perumahan yang eksklusif,” tegasnya.
Sebelumnya, Ara telah berencana untuk melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di PIK 1. Penutupan jalan ini telah berlangsung sejak tahun 2015, meskipun terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka.
Penutupan akses jalan tersebut telah memicu demonstrasi warga setempat yang mendesak PT Mandara Permai untuk segera membuka kembali akses jalan tembus Row 47. (DR)






