FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Motor tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jakarta pada Kamis (24/4).
Menariknya, motor tersebut diketahui bukan atas nama Ridwan Kamil dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4), dikutip dari kompas.com.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas pemilik resmi motor tersebut. Pihak lembaga antirasuah hanya menyebut bahwa kendaraan itu tercatat atas nama pribadi.
Sebelumnya, sepeda motor Royal Enfield tersebut yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi, belum dibawa ke Rupbasan,” ujar Tessa pada Senin (21/4).
Motor Royal Enfield itu disita diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. (DR)






