FaktaID.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merancang Undang-Undang Anti-Islamofobia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap umat Islam dan masyarakat secara umum dari sikap intoleransi dan diskriminasi.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan harapan tersebut dalam Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertema “Islamofobia: Tantangan Dunia Islam” yang digelar Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI pada Kamis (17/4) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami berharap Pemerintah dan DPR menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya,” tegasnya.
MUI menegaskan bahwa Islamofobia dan radikalisme merupakan dua tantangan utama yang mengancam perdamaian dan keharmonisan umat manusia. Diskusi ini menjadi bagian dari langkah nyata MUI dalam merespons dua resolusi penting dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan aksi global untuk melawan Islamofobia.
Prof Sudarnoto mengungkapkan bahwa narasi ketakutan dan informasi keliru kerap dijadikan alat untuk menyudutkan umat Islam.
“Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya melahirkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni antarmanusia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa isu keamanan sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk stigma negatif terhadap Islam.
