Berita

Terkait PSN PIK 2, MUI Segera Temui Presiden Prabowo dan DPR

Redaksi
×

Terkait PSN PIK 2, MUI Segera Temui Presiden Prabowo dan DPR

Sebarkan artikel ini
Terkait PSN PIK 2, MUI Segera Temui Presiden Prabowo dan DPR
Dok. Ketua dan Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN PIK 2, KH Masduki Baidlowi/MUIDigital)

Tiga Masalah Serius yang Ditemukan Masyarakat Banten

Kiai Masduki mengungkapkan bahwa tim MUI baru saja bertemu dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Banten, yang terdiri dari para ulama dan aktivis setempat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Banten melaporkan tiga masalah serius terkait proyek PSN di PIK 2.

Pertama, alih fungsi lahan pertanian sawah yang diuruk tanpa mempertimbangkan hak kepemilikan warga.

“Lahan pertanian dihargai dengan nilai yang tidak semestinya. Ini bertentangan dengan visi misi Presiden Prabowo, salah satunya adalah ketahanan pangan,” tegas Kiai Masduki.

Ia menjelaskan, area tersebut memiliki lahan pertanian yang sangat luas, baik milik pemerintah maupun masyarakat, yang seharusnya menjadi sumber ketahanan pangan.

Kedua, alih fungsi hak publik pantai yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi. “Jika ingin menguasai, harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau izin resmi, meski sertifikat sudah diterbitkan. Alhamdulillah, sertifikat tersebut akan dicabut oleh pemda,” jelasnya.

Ketiga, alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut Kiai Masduki, peralihan ini dilakukan tanpa izin resmi dan telah melanggar undang-undang.

“Masyarakat Banten menilai ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, tetapi juga pelanggaran terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.

MUI menegaskan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian, harus segera memproses kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Kami meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kiai Masduki. (DR)