“Mereka itu nggak tahu apa mungkin dapat kesempatan lagi karena usianya dan sebagainya,” imbuhnya.
Yenti juga mendorong KPK untuk menelusuri peran biro perjalanan haji yang memperoleh kuota dan menyelenggarakan haji khusus.
“Terus setelah penetapan tersangka kepada mantan Menag dan Staf Khusus Menag, harus diincar itu jasa travel haji yang memperoleh kuota dan menyelenggarakan haji khusus itu,” ucapnya.
Menurutnya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis.
“Yang dijual belikan jadi Rp300 juta, Rp500 juta, bahkan lebih dari Rp750 juta per orang,” kata Yenti.
Ia menduga kuat adanya aliran dana kepada mantan Menag dan staf khususnya dari praktik tersebut.
“Dimana diduga kuat mantan Menag dan stafsusnya menerima aliran dana dari kemungkinan dari travel itu,” ujarnya.
Yenti menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ini harus dibongkar kongkalikongnya. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Mereka pasti dapat uang,” tegasnya.
Lebih jauh, Yenti menilai penerapan pasal TPPU sangat memungkinkan dalam kasus ini.
“Apakah ada TPPU? Ini sangat mungkin,” katanya.
Ia berharap penerapan TPPU dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi.
“Karena waktu kita perjuangkan untuk pencegahan dan penjeraan itu justru dengan TPPU, terutama TPPU yang menerima. Dengan TPPU, kejahatan korupsinya bisa turun karena koruptor tidak bisa lagi mengalirkan uang. Kalau mengalirkan, akan berhadapan dengan TPPU yang sangat berat dan akan disita semua,” pungkas Yenti. (DR)






