Berita

Pakar Hukum Minta KPK Dalami Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

Redaksi
×

Pakar Hukum Minta KPK Dalami Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Minta KPK Dalami Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti serius kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Yenti menjelaskan, persoalan bermula dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, kuota tersebut diduga disalahgunakan.

“Kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20.000 disalahgunakan, dibagi 50-50 persen dan itu ternyata dijual belikan,” ujar Yenti dalam keterangannya pada Senin (12/1).

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan Untuk Relokasi

Ia menambahkan, praktik melawan hukum itu diduga melibatkan pembagian keuntungan, dimana bukti ada pengembalian dana dalam jumlah besar.

“Terus yang kedua, kita harus dalami betul. Ini kan memang ada yang sudah mengembalikan Rp100 miliar dari jasa travel yang dibagi dari praktik yang melawan hukum tersebut,” katanya.

Menurut Yenti, pihak yang pertama kali harus bertanggung jawab adalah Kementerian Agama sebagai institusi negara pembuat kebijakan.

“Jadi tetap yang salah pertama kali ya pihak negara adalah Kementerian Agama. Yang bikin policy yang melanggar, melawan hukum, yang seharusnya 92 persen dan 8 persen menjadi 50-50,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker RI Berpeluang Lewati Selat Hormuz

Ia menilai penting untuk menelusuri siapa aktor intelektual di balik perubahan kebijakan tersebut.

“Nah ini cari-cari siapa otaknya pertama kali itu. Ini siapa yang punya ide sampai-sampai peraturan di bawah undang-undang, yaitu peraturan Kementerian Agama diduga melawan hukum,” ujarnya.

Dampak dari kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Yenti menyebut sekitar 14 ribu calon jemaah haji kehilangan haknya untuk berangkat.

“Sehingga rakyat yang seharusnya berhak untuk naik haji, kurang lebih 14 ribu orang itu jadi kehilangan haknya. Itu kan korupsi luar biasa menyakitkan hati,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Raja Yordania di Istana Merdeka

Ia menambahkan, banyak jemaah yang belum tentu mendapat kesempatan kembali karena faktor usia dan kondisi kesehatan.