FaktaID.net – Sengketa wilayah atas empat pulau yang sebelumnya menjadi perebutan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas pada hari yang sama untuk membahas persoalan kepemilikan atas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi memastikan Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera menyelesaikan polemik status empat pulau yang melibatkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara.
Hasan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengakhiri sengketa tersebut. Salah satunya adalah melalui penerbitan aturan resmi yang bersifat mengikat mengenai batas wilayah administratif antara kedua provinsi tersebut.
“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan di kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan batas wilayah, termasuk nama dan pengelompokan pulau-pulau, berada di tangan pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, Presiden Prabowo memutuskan untuk turun tangan langsung menangani polemik status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. (DR)




