FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih melontarkan kritik keras terhadap pola penyidikan kasus peredaran narkotika di Indonesia yang dinilainya masih lemah karena jarang menjerat pelaku dengan pasal TPPU.
Menurut Yenti, belakangan ini publik memang sering disuguhi berita pengungkapan jaringan narkotika dan penggerebekan besar-besaran oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menilai ada kejanggalan serius dalam penanganannya.
“Beberapa waktu ini, belakangan-belakangan ini banyak sekali berita-berita tentang pengungkapan kejahatan narkotika dan penggerebekan-penggerebekan narkotika. Tapi, anehnya di Indonesia jarang sekali menjerat para tersangka atau pelaku dengan TPPU,” kata Yenti, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (24/1).
Ia menegaskan, para penyidik, baik dari Polri, BNN, jaksa, maupun hakim, seharusnya memahami bahwa Undang-Undang TPPU sejak awal justru lahir dari semangat pemberantasan kejahatan narkotika.
“Supaya diketahui untuk para penyidik dalam hal ini Polri atau BNN, jaksa dan hakim, bahwa undang-undang TPPU itu awalnya lahir di konvensi anti perdagangan narkotika dan psikotropika. Munculnya TPPU itu tahun 1988,” jelasnya.
Yenti menambahkan, sejak 1990, cakupan TPPU bahkan diperluas, tidak hanya untuk narkotika, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi dan korupsi seperti yang banyak ditangani saat ini.
“Baru tahun 1990, TPPU bukan saja hanya untuk narkotika, tapi untuk berbagai kejahatan ekonomi, korupsi seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menekankan, pemberantasan peredaran narkotika bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memutus seluruh rantai ekonomi kejahatannya.
