Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Jan 2026 WIB

Pakar Kritik Penerapan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: Bandar Dibui, Hartanya Lanjut Bisnis


Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID) Perbesar

Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih melontarkan kritik keras terhadap pola penyidikan kasus peredaran narkotika di Indonesia yang dinilainya masih lemah karena jarang menjerat pelaku dengan pasal TPPU.

Menurut Yenti, belakangan ini publik memang sering disuguhi berita pengungkapan jaringan narkotika dan penggerebekan besar-besaran oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menilai ada kejanggalan serius dalam penanganannya.

“Beberapa waktu ini, belakangan-belakangan ini banyak sekali berita-berita tentang pengungkapan kejahatan narkotika dan penggerebekan-penggerebekan narkotika. Tapi, anehnya di Indonesia jarang sekali menjerat para tersangka atau pelaku dengan TPPU,” kata Yenti, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (24/1).

Baca Juga :  Tangkap 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri, Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU

Ia menegaskan, para penyidik, baik dari Polri, BNN, jaksa, maupun hakim, seharusnya memahami bahwa Undang-Undang TPPU sejak awal justru lahir dari semangat pemberantasan kejahatan narkotika.

“Supaya diketahui untuk para penyidik dalam hal ini Polri atau BNN, jaksa dan hakim, bahwa undang-undang TPPU itu awalnya lahir di konvensi anti perdagangan narkotika dan psikotropika. Munculnya TPPU itu tahun 1988,” jelasnya.

Yenti menambahkan, sejak 1990, cakupan TPPU bahkan diperluas, tidak hanya untuk narkotika, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi dan korupsi seperti yang banyak ditangani saat ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

“Baru tahun 1990, TPPU bukan saja hanya untuk narkotika, tapi untuk berbagai kejahatan ekonomi, korupsi seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menekankan, pemberantasan peredaran narkotika bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memutus seluruh rantai ekonomi kejahatannya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

3 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

27 Februari 2026 - 21:11 WIB

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

26 Februari 2026 - 05:35 WIB

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

25 Februari 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Trending di Hukum