Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Jan 2026 WIB

Pakar Sebut Kasus PT DSI Diduga Gunakan Skema Ponzi, Pelaku Terancam TPPU


Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID) Perbesar

Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net — Kasus dugaan penipuan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengarah pada praktik skema ponzi. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai pola penghimpunan dana yang dilakukan perusahaan tersebut memiliki ciri khas investasi bodong yang selama ini banyak terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menggeledah kantor PT DSI di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1). Kasus ini diduga telah merugikan para lender sementara sebesar Rp2,4 triliun, dengan potensi kerugian yang masih bisa bertambah.

“Ini kan masalah lembaga keuangan non-bank yang sudah ada izin OJK juga. Tapi ternyata uang lender tidak bisa dikembalikan kepada sebagian dari sekitar 15 ribu orang. Bahkan terungkap ada proyek yang katanya fiktif. Itu berarti ada indikasi yang sangat kuat bahwa memang terjadi kejahatan,” ujar Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (26/1).

Baca Juga :  Berkas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Yenti, pola penarikan dana dari para lender yang dilakukan secara bertahap menunjukkan karakteristik investasi ilegal.

“Ini diduga menarik investor tidak sekaligus. Awalnya beberapa orang dibayar dan itu benar, lalu yang lain ikut tertarik. Terus-menerus, padahal yang dibayarkan itu dari uang investor yang belakangan. Itu yang namanya skema ponzi,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik seperti ini bukan hal baru dan kerap terulang di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sangat penting, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

Baca Juga :  Bongkar Laboratorium Narkoba di Bogor, Polisi Buru 2 DPO Pengendali

“Menurut berita sampai Rp2,4 triliun, itu besar sekali. Jadi harus segera ditelusuri kejahatan asalnya apa,” kata Yenti.

Lebih lanjut, Yenti menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah menikmati aliran dana dari para lender harus dijerat dengan pasal berlapis.

“Yang diuntungkan dan sudah menikmati uang hasil dari para lender itu tentunya bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

Baca Juga :  Satgas Gakkum Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap alur dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penipuan berkedok investasi tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

3 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

27 Februari 2026 - 21:11 WIB

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

26 Februari 2026 - 05:35 WIB

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

25 Februari 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Trending di Hukum