KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket di kawasan padat penduduk, seperti di wilayah Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang berlaku.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa wilayah Pondok Rumput termasuk dalam zona pemukiman dengan kepadatan tinggi, di mana kegiatan usaha niaga berskala besar seperti minimarket tidak diperbolehkan.
“Berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, khususnya Pasal 82.b poin 2, kegiatan perdagangan di kawasan ini hanya boleh berskala lingkungan seperti warung. Kehadiran minimarket di wilayah ini belum bisa diizinkan,” kata Hutri saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/12).
Menindaklanjuti pembangunan minimarket di kawasan tersebut, pihak PUPR telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan PUPR Kota Bogor mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola untuk segera menghentikan proses pembangunan. Surat tersebut juga telah diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Seharusnya, sebelum pembangunan dilakukan, pihak pengelola mengajukan permohonan izin bangunan gedung (PBG) melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bogor. Selain itu, harus ada kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk memastikan pembangunan sesuai dengan zonasi tata ruang yang berlaku. Namun, melihat RTRW, minimarket belum diizinkan,” jelas Hutri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan pembangunan minimarket hampir selesai meski tidak ada papan informasi izin pembangunan dari Pemkot Bogor. Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui adanya proses pembangunan tersebut.
” Wah, tidak tahu soal PBG (Ijin) nya,” kilah Muhamad Al Farhan, Senin (16/12).
Pernyataan ini mendapat sorotan dari pihak PUPR dan warga sekitar yang menyayangkan ketidaktahuan lurah sebagai pimpinan wilayah.
Salah satu warga setempat, Jarwo, mengungkapkan bahwa lurah seharusnya proaktif memantau kegiatan pembangunan di wilayahnya, terutama yang bersifat komersial.
“Seharusnya Lurah sebagai pimpinan wilayah wajib tau terkait pembangunan, apalagi itu untuk usaha komersial minimarket Alfamart,” ujar Jarwo salah satu warga di sana.
Ia juga menyarankan agar lurah Kebon Pedes bisa membangun komunikasi verbal dengan pihak pengelola untuk memperoleh kejelasan keberadaan bangunan tersebut. (DR)






