JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika ditemukan banyak masalah dalam implementasinya. Hal ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (1/2).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, salah satunya melalui platform media sosial.
“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok sehari-hari.
“Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pengennya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak ,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengharuskan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat mendapatkan stok gas elpiji 3 kg.
Caranya adalah dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk, mereka dapat membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). (DR)
