Ia juga menyoroti lemahnya penanganan kasus dan penerapan pencucian uang yang seharusnya menjadi fokus utama dalam upaya pengembalian kerugian negara.
“TPPU-nya belum tersentuh seluruhnya, padahal uang hasil korupsi itu ada di situ. Percuma saja tangkap koruptor kalau uangnya tidak kembali ke negara,” tegas Yenti.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan yang berada langsung di bawah presiden, harus lebih sigap dan progresif.
“Jangan hanya menyita atau menangkap, tapi tidak menyentuh TPPU-nya. Itu sama saja seperti menyapu tapi tidak membuang sampahnya,” katanya.
Yenti juga menjelaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi harus berpindah dari sekadar mempidanakan pelaku aktif, ke upaya sistematis untuk merampas aset hasil kejahatan.
“UU TPPU 2010 sudah mengatur tentang pelaku pasif, yaitu pihak yang menerima hasil kejahatan, meski tidak berperan langsung. Mereka juga harus dijangkau,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yenti mendesak agar pemerintahan Prabowo segera mendorong pengesahan UU Perampasan Aset. “Kalau Presiden Prabowo serius mau lacak dan bongkar korupsi, maka UU Perampasan Aset tidak boleh ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (DR)






