FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum penting yang berperan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional.
Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Ketiga produk hukum yang ditandatangani meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia.
