FaktaID.net — Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti belum diperiksanya mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi iklan di Bank Jabar Banten (BJB) yang merugikan negara 200 miliar rupiah. Dimana sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, Yenti menyebut langkah penggeledahan yang telah dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil dan BJB menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah berada pada tahap yang cukup serius. Namun, ia mempertanyakan lambatnya perkembangan kasus tersebut belakangan ini.
“Menurut saya, sudah pasti dekat sekali untuk menentukan tersangka lainnya. Ini pola yang dilakukan KPK sekarang, cepat, belum diperiksa saksi sudah digeledah. Tapi tiba-tiba perkembangannya seakan mau hilang,” kata Yenti.
Ia menilai kondisi ini menyedihkan dan mempermainkan perasaan rakyat yang sudah muak dengan maraknya kasus korupsi. Yenti mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN seperti di PT Pertamina, yang semakin menggerus psikologi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Yenti juga menyoroti pentingnya segera memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah ditemukan adanya transaksi dana non-budgeter, penyitaan deposito sebesar Rp75 miliar, dan berbagai alat bukti lainnya.
“Korupsi telah mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika tidak ada kepercayaan masyarakat, berarti tingkat korupsinya memang tinggi,” ujarnya.
Menurut Yenti, hampir semua kasus korupsi memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR. (DR)






