FaktaID.net — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 13 April 2025 hingga selesai puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya strategis Arab Saudi untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Dahnil.
Menurutnya, keputusan penangguhan visa juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, yang dapat mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan jemaah.
Dahnil menambahkan bahwa prinsip EMAN (Efisiensi operasional, Keamanan jemaah, dan Kenyamanan beribadah) yang diusung BP Haji kini menjadi bagian dari arus pemikiran bersama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang berkualitas.
Selain itu, BP Haji juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI guna memperkuat pengawasan terhadap jemaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara dari daftar tersebut yang telah memiliki visa aktif masih diperbolehkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diwajibkan keluar paling lambat pada 29 April 2025.
BP Haji mengimbau seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur resmi demi kelancaran dan keberkahan ibadah haji. (*)






