Pada tahun 2025, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji, dengan mayoritas kasus terjadi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penguatan pengawasan juga dilakukan di luar negeri. Aparat Indonesia akan ditempatkan di Arab Saudi guna memperkuat koordinasi dengan otoritas keamanan di Jeddah dan Mekkah, sehingga perlindungan terhadap jemaah tetap optimal selama berada di Tanah Suci.
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji difokuskan pada dua aspek utama, yakni perlindungan jemaah serta menjaga biaya penyelenggaraan haji tetap terjangkau.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran haji menggunakan visa non-resmi, memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkas Wakapolri.
Pembentukan Satgas Haji 2026 menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah melalui penguatan sinergi lintas sektor. (DR)






