Nasional

Satgas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Negara Perketat Pengawasan dan Tindak Penipu Jemaah

Redaksi
×

Satgas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Negara Perketat Pengawasan dan Tindak Penipu Jemaah

Sebarkan artikel ini
Satgas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Negara Perketat Pengawasan dan Tindak Penipu Jemaah
Dok. Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri Bentuk Satgas Haji/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan calon jemaah dari praktik haji ilegal serta berbagai modus penipuan.

Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

Kesepakatan pembentukan Satgas Haji dicapai dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (9/4).

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Wakapolri menjelaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mencakup edukasi masyarakat, pencegahan, hingga penegakan hukum.

“Satgas ini dibentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus penipuan haji ilegal,” ujarnya.

Dalam implementasinya, aparat akan mengedepankan langkah preemtif melalui sosialisasi kepada masyarakat, tindakan preventif lewat pengawasan ketat di bandara maupun pelabuhan, serta langkah represif berupa penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Resmi, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan hotline pengaduan terpadu guna mempercepat penanganan laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan haji.

Berdasarkan data yang ada, praktik penipuan haji masih menjadi ancaman serius. Saat ini terdapat 42 perkara yang sedang diproses secara hukum dengan total potensi kerugian mencapai Rp92,64 miliar.