FaktaID.net – Satgas Pangan Polri menyoroti peredaran MinyaKita yang secara nasional masih dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski demikian, hasil pemantauan menunjukkan adanya kecenderungan penurunan harga pada akhir periode pengawasan.
“Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, pengawasan telah dilakukan selama dua pekan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Jhonny menyampaikan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah telah menginstruksikan seluruh jajaran Satgas, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium,” ungkap Jhonny.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan HET, standar keamanan, serta mutu pangan.
Menurut Jhonny, langkah tersebut menjadi peringatan keras agar para pelaku usaha mematuhi regulasi harga dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. (DR)
